PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN - PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAB 1
BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia
yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, era perebutan dan
mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan yang menimbulkan
kondisi dan tuntutan berbeda sesuai dengan jamannya. Nilai–nilai perjuangan itu
kini telah mengalami pasang surut hal ini disebabkan oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan
internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik,
ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu,
isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup
mempengaruhi pula keadaan nasional. Globalisasi juga ditandai oleh berkembang
pesatnya ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi,
komunikasi, dan transportasi. Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah
untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang
cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta
ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara
Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi serta seni.
Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib
serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Atau bisa
diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui
hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban
sosial.
Di Indonesia proses
membentuk Negara telah dimulai sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu
proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas,
proses tersebut adalah Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia, Proklamasi atau
pintu gerbang kemerdekaan, keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Demokrasi adalah
sebuah bentuk kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Bentuk Demokrasi
Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara ada dua bentuk demokrasi dalam
pemerintahan negara, yaitu Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional,
dan monarki parlementer), Pemerintahan Republik yang artinya pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak. Menurut John Locke
kekuasaan pemerintahan Negara dipisahkan menjadi tiga yaitu Kekuasaan Legislatif
(kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen), Kekuasaan
Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh
pemerintahan), Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai
dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri), Kekuasaan Yudikatif
(mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa
bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita–cita hukum bangsa dan negara, serta
cita–cita moral bangsa Indonesia. Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan
Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia adalah Negara yang
berdasar atas hukum, sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di
tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi
dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, menteri Negara ialah
pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, dan
kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Dalam menjalankan tugasnya,
Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan
fungsi dibagi menjadi Departemen beserta aparat dibawahnya, Lembaga
pemerintahan bukan departemen, Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sedangkan
pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah :
a.
Pemerintah Pusat, tugas pokok pemerintahan RI adalah melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b.
Pemerintah Wilayah, (propinsi, daerah khusus ibukota/daerah istimewa,
kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan, desa/kelurahan). Wilayah
dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah–wilayah disusun secara
vertikal dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintahan umum didaerah.
Urusan pemerintahan umum meliputi bidang ketentraman dan ketertiban, politik
koordinasi pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk
urusan rumah tangga daerah.
c. Pemerintah
Daerah (Pemda I dan II), daerah dibentuk berdasar asas desentralisasi yang
selanjutnya disebut daerah otonomi. Daerah otonomi bertujuan untuk memungkinkan
daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemerintahan daerah
adalah kepala daerah dan DPRD.
Paham
yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan.
Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu:
1. Kekuasaan
tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
2. DPR
sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)
3. Presiden
sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
4. Mahkamah
Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif)
5. Badan
Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga
Auditatif)
Dalam sistem otonomi daerah di Negara
Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggara pemerintahan didasarkan atas luasnya
wilayah dan asas kewilayahannya, yaitu daerah merupakan daerahnya pusat dan
pusat merupakan pusatnya daerah. Titik otonomi berada di daerah tingkat II,
kecuali urusan luar negeri, moneter, pertahanan, dan keamanan.
Cita–cita bangsa tercermin dalam Pembukaan
UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila merupakan Ideologi Negara. Tahun
1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde
Lama. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang– Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan
Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Tahun 1965 sampai 1998 disebut
periode baru atau Orde Baru. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor
IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara
dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982
tentang Ketentuan– Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia,
dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman
Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi. Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode
Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan
undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan,
yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan
Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara
serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Perguruan Tinggi perlu mendapatkan
Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas
secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi
sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin
bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman
filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara,
Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi
Nasional.
Komentar
Posting Komentar