ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN (tugas 3)
Peran Masyarakat dan
Pembinaan Jasa Konstruksi
Masyarakat jasa konstruksi merupakan
bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan atau kegiatan yang
berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi.
Masyarakat dalam
undang-undang jasa konstruksi berhak untuk :
1.
Melakukan
pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi.
2.
Memperoleh
penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai
akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Kewajiban Masyarakat adalah sebagai berikut :
1.
Menjaga
ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan
konstruksi.
2.
Turut
mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum.
Penyelenggaraan
peran masyarakat jasa konstruksi dilaksanakan melalui suatu forum jasa
konstruksi yang berfungsi untuk :
1. Menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
2. Membahas
dan merumuskan pemikiran arah pengembangan jasa konstruksi nasional.
3. Tumbuh
dan berkembangnya peran pengawasan masyarakat.
4.Memberikan
masukan kepada pemerintah dalam merumuskan pengaturan, pemberdayaan, dan
pengawasan.
Pelaksanaan pengembangan jasa
konstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang inpenden dan mandiri, yang
beranggotakan wakil-wakil asosiasi perusahaan, asosiasi profesi jasa konstruksi,
pakar dan perguruan tinggi serta pemerintah yang mempunyai tugas sebagai
berikut :
a.
Melakukan
penelitian dan pengembangan jasa konstruksi.
b.
Menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi.
c.
Memberikan
sertifikat registrasi badan usaha.
d.
Melakukan
akreditasi sertifikat keterampilan dan keahlian kerja.
e.
Menyelenggarakan/meningkatkan
peran arbitrase mediasi dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi.
Pembinaan Jasa Konstruksi
1. Pemerintah
melakukan pembinaan jasa konstruksi dalam bentuk pengaturan, pemberdayaan, dan
pengawasan.
2. Pengaturan
dilakukan dengan penerbitan peraturan perundang-undangan dan standar-standar
teknis.
3. Pemberdayaan
dilakukan terhadap usaha jasa konstruksi dan masyarakat untuk
menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan perannya dalam
pelaksanaan jasa konstruksi.
4. Pengawasan
dilakukan terhadap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi untuk menjamin
terwujudnya ketertiban jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5. Pelaksanaan
pembinaan dapat dilakukan bersama-sama dengan masyarakat jasa konstruksi
sebagian tugas pembinaan dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah yang diatur
lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pembinaan jasa konstruksi ini diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi. Pembinaan jasa konstruksi terhadap
masyarakat dilakukan untuk menumbuhkan pemahaman akan peran strategis jasa
konstruksi dalam pembangunan nasional, kesadaran akan hak dan kewajiban guna
mewujudkan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan.
Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota
menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi terhadap masyarakat dalam rangka
pelaksanaan tugas otonomi daerah dengan cara :
a.
memberikan
penyuluhan tentang peraturan perundang-undangan jasa konstruksi.
b. memberikan
informasi tentang ketentuan keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan
kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat.
c. meningkatkan
pemahaman dan kesadaran terhadap kewajiban pemenuhan tertib penyelenggaraan
konstruksi dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi.
d. memberikan
kemudahan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan untuk turut serta
mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan dan
keselamatan umum.
PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Unsur-Unsur Penyelenggara dalam Jasa Konstruksi
Dalam pelaksanaan suatu proyek
diperlukan adanya suatu oganisasi pelaksanaan yang merupakan tata kerja untuk
menunjang keberhasilan suatu proyek. Organisasi dapat didefinisikan sebagai
kelompok orang yang bekerjasama dalam suatu kelompok-kelompok kerja yang saling
terkait, bertanggung jawab dan bekerjasama secara harmonis untuk mencapai
tujuan tertentu. Suatu organisasi proyek yang baik harus mempunyai ciri-ciri
sebagai berikut:
1. Terjadi
kerjasama berdasar hak, kewajiban dan tanggung jawab masing masing unsur
pengelola proyek
2. Terjadi
hubungan yang harmonis dalam kerjasama.
Suatu
organisasi bertujuan melakukan pengaturan dan pengelompokan kegiatan proyek
konstruksi agar kinerja kerja yang dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan,
serta agar tugas atau kegiatan-kegiatan proyek
lebih mudah ditangani. Dengan adanya organisasi
proyek, tidak ada tugas yang tumpang tindih dan pelemparan tanggungjawab karena
diberlakukannya batasan-batasan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan posisi
masing-masing. Secara
garis besar unsur-unsur yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan proyek
meliputi pemberi tugas (owner),
kontraktor pelaksana dan perencana.
A.
Pemberi
Tugas (Owner)
Pemberi tugas adalah seseorang atau instansi yang
memiliki proyek atau pekerjaan dan memberikannya kepada pihak penyedia jasa
sesuai dengan perjanjian kontrak kerja. Wewenang dan tugas dari seorang owner adalah sebagai berikut :
1.Menunjuk
dan mengangkat wakilnya bagi kebutuhan perencanaan dan pelaksanaan, dalam hal
ini mengangkat kontraktor pelaksana, pengawas proyek yang telah terpilih
melalui sistem lelang.
2.
Mengesahkan
keputusan yang menyangkut biaya, mutu dan waktu pelaksanaan.
3. Menyelesaikan
perselisihan menyangkut proyek yang terjadi antara bawahannya dengan pihak
pemborong.
4. Menyediakan dan mengusahakan pendanaan bagi kontraktor pelaksana.
5. Memberikan keputusan terhadap perubahan waktu pelaksanaan dengan memperhatikan pertimbangan yang diberikan oleh konsultannya.
B.
Konsultan
Perencana
Konsultan Perencana adalah suatu badan perorangan atau
lembaga yang dipilih oleh owner untuk
melakukan perencanaan proyek. Perencanaan yang dibuat oleh konsultan perencana
diantaranya adalah mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan owner, membuat gambar kerja, membuat RKS
yang akan dipakai sebagai pedoman kerja, membuat rencana anggaran biaya,
memproyeksikan keinginan owner dalam
desian proyek, dan mempertanggungjawabkan desian yang telah dibuat. Wewenang
dan tugas dari Konsultan Perencana adalah sebagai berikut :
1. Membuat
sketsa dan memberikan suatu gagasan gambaran pekerjaan, meliputi pembagian
ruang, rencana pelaksanaan dan lainnya.
2.
Membuat
gambar detail / penjelasan lengkap dengan perhitungan konstruksinya.
3. Membuat
rencanan kerja dan syarat-syarat (RKS) dan rencana anggaran biaya (RAB).
4. Tempat
berkonsultasi jika ada hal-hal yang meragukan dibidang arsitektural, struktur
dan ME.
C.
Konsultan
Pengawas
Konsultan
Pengawas ini bisa berupa badan usaha
atau tidak tergantung dari jenis proyek yang ditangani. Konsultan
merupakan mediator dan wakil dari pemberi tugas atau pemilik kegiatan dalam
menjalankan komunikasi dengan para pelaksana kegiatan yang lain. Wewenang dan
tugas dari konsultan pengawas adalah sebagai berikut :
1. Melakukan
pengawasan berkala serta memberikan pengarahan, petunjuk dan penjelasan kepada
pelaksana konstruksi dan meneliti hasil-hasil yang telah dikerjakan.
2.
Memberi
rekomendasi progress report pekerjaan
pelaksana untuk meminta dana kepada Pemilik Proyek (owner) guna membiayai
pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
3. Memberikan
teguran dan atau peringatan kepada pelaksana konstruksi apabila dalam
pelaksanaan pekerjaan terjadi penyimpangan dari spesifikasi dan gambar-gambar
teknis.
4. Mempersiapkan,
mengawasi dan melaporkan hasil pelaksanaan proyek kepada Pemilik Proyek
(owner).
D.
Konsultan
QS (Quantity Surveyor)
Konsultan QS ini ditunjuk oleh pemilik proyek sebagai
orang atau badan yang mengatur biaya, waktu, kontrak untuk pekerjaan dalam
proyek serta serta bernegosiasi. Adapun alasan untuk menggunakan jasa Konsultan
QS ini karena pemilik proyek tidak punya suatu badan atau orang yang biasa
mengatur pendanaan.
Wewenang dan tanggung jawab sebagai
pengatur biaya, waktu, kontrak antara
lain adalah :
1. Pengadaan
kontrak kepada pihak-pihak penyediakan jasa (kontraktor-kontraktor dan
konsultan-konsultan).
2.
Bernegosiasi
harga-harga bahan dan jasa kepada pihak penyedia jasa.
3.
Memastikan
lama waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan dalam
proyek.
4. Melaporkan
hasil dari kontrak yang telah di setujui oleh penyedia jasa kepada pemilik
proyek.
E.
Kontraktor
(Pelaksana)
Kontraktor adalah suatu badan atau lembaga yang ditunjuk
pemberi tugas (owner) untuk
melaksanakan hasil perencanaan proyek sesuai dengan biaya
yang telah ditetapkan berdasarkan gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat
yang ditetapkan.
Kontraktor bertanggung jawab secara langsung pada pemilik proyek dan dalam
perubahan desain harus segera dikonsultasikan sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Wewenang dari kontraktor dalam suatu proyek
adalah sebagai berikut:
1. Berkonsultasi
kepada pengawas mengenai permasalahan yang terjadi selama pekerjaan
pelaksanaan.
2. Mengajukan
permohonan untuk mendapatkan perpanjangan waktu apabila dibutuhkan.
Tugas kontraktor
selama pekerjaan pelaksanaan sebagai berikut:
1. Melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan gambar rencana, peraturan, syarat-syarat, penjabaran
penjelasan pekerjaan, yang ditetapkan oleh pemilik proyek.
2. Menyediakan
tenaga kerja, bahan, material, tempat kerja, dan alat lain yang digunakan
sesuai dari spesifikasi gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan
waktu, biaya, kualitas, dan keamanan pekerjaan.
3. Membuat
gambar-gambar pelaksanaan yang disahkan oleh konsultan manajemen konstruksi.
4. Membuat
laporan hasil pekerjaan berupa laporan harian, minggunan, dan bulanan kepada
konsultan manajemen konstruksi.
5. Menyediakan
alat keselamatan kerja dan keamanan di lokasi proyek.
Unsur-Unsur Kontraktor Pelaksanaan
A.
Kepala Proyek (Project Manager)
Kepala proyek
merupakan pemimpin didalam suatu proyek pembangunan yang memiliki tanggung
jawab untuk mengkoordinasi seluruh kegiatan dalam proyek sesuai dengan kontrak
yang telah disepakati dan memastikan bahwa pekerjaan yang telah dilaksanakan
sesuai dengan spesifikasi yang diminta. Tugas dari kepala proyek dalam suatu proyek
adalah sebagai berikut :
1. Memimpin
kegiatan pelaksanaan proyek.
2. Menguasai
dan memahami keseluruhan rencana kerja proyek.
3. Mengawasi
seluruh pelaksanaan proyek dan menjamin spesifikasi material yang digunakan,
proses pelaksanaan pekerjaan serta hasil yang sudah sesuai dengan kesepakatan.
4. Memperhitungkan
keuntungan dan kerugian proyek.
5. Membuat
laporan pertanggungjawaban kepada pemilik proyek.
6. Melaksanakan
rapat operasi proyek mingguan dan rapat management
review tingkat proyek.
B.
Manager
lapangan (Site Manager)
Site manager
merupakan wakil dari pimpinan tertinggi suatu proyek yang dituntut untuk bisa
memahami dan menguasai rencana kerja proyek secara keseluruhan dan mendetail.
Di samping itu, site manager juga
dituntut memiliki keterampilan manajemen serta mampu menguasai seluruh sumber
daya manusia yang dibebankan kepadanya secara efisien dan produktif, artinya
dapat memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan bawahannya agar dapat
dipastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan yang ada di dalam
spesifikasi dan juga dapat berjalan mengikuti program kerja yang dilaksanakan
dalam jangka waktu dan biaya tertentu tanpa mengurangi perolehan laba yang
diperkirakan. Oleh karena itu, site
manager harus memiliki human relation
yang luas, dengan pihak-pihak yang terkait di luar proyek dan perusahaan.
C.
Site Engineer
Site engineer adalah wakil dari site manager. Tugasnya adalah memimpin
jalannya pekerjaan dilapangan dengan
memanfaatkan dan mengoptimalkan semua sumber daya yang ada untuk dapat memenuhi
persyaratan mutu, waktu dan biaya yang telah ditetapkan. Selain itu juga
bertanggung jawab atas permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan suatu proyek
serta berkewajiban untuk memberikan laporan pekerjaan secara berkala.
D.
ADKON (Administrasi Kontrak)
Administrasi kontrak
diperlukan dalam suatu proyek untuk mengelola kontrak selama pelaksanaan proyek
agar diperoleh hasil pelaksanaan berupa bengunan dan kelengkapannya sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak. Tugas administrasi
kontrak adalah :
1.Bertanggungjawab
atas semua pengeluaran proyek dan menjamin semua pengeluaran terkendali sesuai
dana dan prosedur yang telah ditetapkan.
2. Mencari
informasi perkembangan harga pekerjaan dan pengadaan alat dan bahan di pasaran
maupun perusahaan sejenis sebagai dasar evaluasi atau sebagai kontrol.
3. Memonitor
lapangan, terutama terhadap penyimpangan pengeluaran hasil kerja serta
pengeluaran pengadaan dan penggunaan material dan alat.
4. Menyusun
RAB (Rencana Anggaran Belanja) suatu proyek yang dijadikan batasan atau acuan
dalam transaksi di proyek.
E.
Pelaksana
(Supervisor)
Pelaksana mempunyai wewenang dan tanggung jawab mengenai
masalah-masalah teknis dilapangan serta mengkoordinasi pekerjaan-pekerjaan yang
menjadi bagiannya. Pelaksana mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
1.Mengawasi
dan mengkoordinasi pekerjaan para pelaksana dilapangan dan mencatat semua
prestasi pekerjaan untuk dilaporkan kepada site
manager.
2.Mengawasi
metode pelaksanaan dilapangan untuk menghindarkan kesalahan pelaksanaan.
3. Bertanggung
jawab kepada site manager terhadap pelaksanaan pekerjaan diproyek.
F.
Logistik dan Pengadaan
Bagian logistik dan
pengadaan terdiri dari staf logistik dan staf peralatan. Tugas pengadaan dan
logistik adalah :
1. Pengendalian
logistik lingkup proyek.
2. Perencanaan
kebutuhan dan pengadaan bahan, material, alat dan
3. subkontraktor
lingkup proyek.
4. Pembelian
bahan, material, suku cadang lingkup proyek.
5. Pengendalian
pengelolaan peralatan proyek dan pelaksanaan ekspedisi lingkup lingkup proyek.
G.
Surveyor
Tugas pelaksana pengukuran adalah mengadakan pengukuran
di lapangan dengan menggunakan alat theodolit maupun water pass untuk
menentukan as bangunan proyek yang akan dikerjakan.
H.
Drafter
Tugas
dan tanggung jawab drafter adalah:
1.
Membuat
shop drawing yang siap dilaksanakan dengan dikoordinasi oleh pelaksana
2. Menyiapkan
gambar dari revisi desain dan detail desain yang dibutuhkan untuk kegiatan
pelaksanaan dilapangan
3.
Menghitung
volume berdasarkan data lapangan dan melaporkan pada administrasi teknik
4.
Menjaga
peralatan gambar yang digunakan dalam kondisi bagus.
I.
Pengawas
Gudang
Tugas
seorang pengawas gudang adalah:
1.
Menyimpan
dalam gudang dan membukukan bahan bangunan yang datang.
2.
Menjaga
atau memelihara keawetan bahan yang ada dalam gudang.
3.
Bertanggung
jawab keluar masuknya bahan bangunan yang diminta oleh bos borong setelah
diketahui oleh pelaksana lapangan.
4.
Menghitung
dengan benar barang yang keluar dan masuk.
5.
Bertanggung
jawab kepada logistik.
TINJAUAN TENTANG INTERNATIONAL STANDARD OF CONDITIONS OF
CONTRACT
Tinjauan Tentang
Tinjauan Standar Sistem Kontrak Konstruksi Internasional
Dalam lingkup internasional dikenal
beberapa bentuk syarat-syarat kontrak konstruksi yang diterbitkan oleh beberapa
negara atau asosoiasi profesi. Diantaranya yang dikenal oleh kalangan industry konstruksi
adalah AIA (American Institute of Architects), FIDIC (Federation international
des Ingeniesurs Counsels), JCT (Joint Contract Tribunals), SIA (Singapore
Institute of Architects). Negara-negara penyandang dana dari Eropa Barat
biasanya menggunakan sistem/ standar FIDIC, sedangkan Inggris dan Negara-negara
persemakmuran memakai sistem JCT, dan sistem AIA kebanyakan di pakai oleh
perusahaan-perusahaan Amerika yang beroperasi di Indonesia (Kontrak-kontrak
pertambangan).
1.
American Institute Of Architects (AIA)
American Institute of Architects (AIA) adalah sebuah
institusi profesi di Amerika Serikat yang menerbitkan dokumen kontrak atau
syarat-syarat kontrak konstruksi yang biasa dikenal dengan istilah “AIA
Standard” dan dipergunakan secara luas di Amerika Serikat. Sebagaimana lazimnya
Syarat-Syarat Kontrak, penerbitannya selalu diperbaiki. Demikian pula dengan
syarat-syarat kontrak dari Amerika Serikat yang terakhir diketahui adalah
edisi/ penerbitan tahun 1987 yang dikenal dengan nama “AIA General Conditions
1987. Conditions of Contract for Construction yang diterbitkan oleh “The
American Institute of Architects (AIA) terdiri dari 14 Pasal dan 71 ayat.
Perjanjian/ Kontrak dalam AIA terdiri dari beberapa butir pasal, dimana dari
pasal-pasal tersebut dapat disimpulkan beberapa hal penting sebagai berikut :
a. Kata-kata
atau istilah yang dipakai
diberi definisi agar
tidak terjadiperbedaan pnafsiran
antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa (Pasal 1).
b.
Tidak
ada kewajiban Penyedia Jasa yang boleh dikesampingkan (Pasal3)
c.
Jaminan
Penyedia Jasa untuk memperbaiki Pekerjaan cacat (Pasal 5).
d. Dimungkinkan perubahan-perubahan pekerjaan
(Pasal 8) (istilah yangdipakai “Changes in the work).
e. Dimungkinkan
penyerahan pekerjaan sebagian –sebagian (Pasal 9) tapi tidak berarti
pengesampingan pekerjaan tersebut.
f.
Penyedia Jasa
tidak dapat mengajukan
klaim karena volumesesungguhnya berbeda dengan perkiraan
(Pasal 17).
g.
Diatur
mengenai pelimpahan kontrak (Pasal 22).
h.
Hak Pengguna Jasa utuk memutuskan kontrak
(Pasal 23) (Istilah untukPengguna Jasa: Owner, berbeda dengan
FIDIC/JCT:Employer)
Pasal-pasal yang terdapat dalam General Conditions of
Contract for Construction AIA secara rinci memuat ketentuan sebagai berikut :
1.
Ketentuan
Umum
a. Definisi-definisi dasar
mengenai dokumen kontrak,
kontrak,pekerjaan, proyek, dan sebagainya.
b. Penandatanganan kontrak,
kontrak harus ditandantangani olehowner dan kontraktor.
c.
Kepemilikan dari
dokumen-dokumen kontrak. Kontraktor,
sub-kontraktor dan supplier dapat memiliki salinan dokumen kontrak
2.
Pemilik
Membahas
tentang hak-hak dan kewajiban owner secara umum,antara lain:
a.
Owner
harus menyediakan informasi tentang proyek.
b.
Owner
harus membayar biaya konstruksi.
c.
Owner
mempunyai hak untuk menghentikan pekerjaan. Berlaku jika kontraktor agal
memperbaiki kesalahan dalam pekerjaannya.
d. Owner
mempunyai hak untuk mengambil alih pekerjaan. Berlaku jika kontraktor tidak
menanggapi 7 hari setelah surat teguran kedua dikeluarkan.
e. Kontraktor
Membahas mengenai segala sesuatu yang harus dilakukan oleh kontraktorsetelah
dokumen kontrak ditandatangani, seperti :
1)
Kontraktor
harus menunjuk seorang pengawas.
2) Kontraktor
harus membayar upah, bahan, peralatan dan fasilitasyang digunakan.
3)
Kontraktor
memberikan jaminan atas pekerjaannya.
4)
Kontraktor
harus membayar semua pajak, perizinan dan upah.
5)
Kontraktor
menunjuk seorang superintendent.
6)
Jadwal
pelaksanaan konstruksi harus selalu diperbarui
7) Dokumen-dokumen
yang berhubungan dengan pelaksanaan harusselalu diteliti kembali dan disahkan
oleh arsitek.
8) Kontraktor harus
menyediakan akses masuk
ke tempat kerja,memelihara lingkungan, menjaga hak
paten dari dokumen milikarsitek.
9)
Ganti
rugi.
3.
Administrasi
Kontrak
Membahas mengenai tugas dan wewenang arsitek, yaitu
antara lain menjadi wakil dari owner selama konstruksi berlangsung, sampai final payment dilakukan
atau sampai batas waktu tertentu ataspersetujuan owner.
Dalam pasal ini, dijelaskan pula mengenai tata cara
penyelesaian suatu
tuntutan/perselisihan, yaitu suatu
tuntutan terlebih dahulu diajukan
kepada arsitek untuk ditindak lanjuti yang kemudian akan dilanjutkan melalui
tahap arbitrasi.
4.
Subkontraktor
Menjelaskan bahwa Kontraktor tidak diizinkan untuk
melakukan hubungan kontrak dengan pihak-pihak yang tidak disepakati oleh
owner dan arsitek.
Kontraktor tidak boleh
mengganti subkontraktor
yang telah terpilih
meskipun owner dan
arsitek melakukan perubahan pekerjaan.
Kontraktor
dapat menunjuk subkontraktor untuk
melaksanakanpekerjaan-pekerjaan
tertentu dan bertanggungjawab terhadap Kontraktor. Setiap ketentuan dalam
subkontrak harus memeliharadan
melindungi hak-hak owner
dan arsitek serta
menghormatisubkontraktor dalam melaksanakan pekerjaannya.
5.
Konstruksi
oleh Owner atau oleh Subkontraktor
a.
Owner mempunyai
hak untuk melakukan
pekerjaan konstruksidengan sumber
daya sendiri, dan membuat kontrak terpisah dalamproyek konstruksi.
b.
Kontraktor dapat
mengajukan klaim keterlambatan atau
biayatambahan yang dikeluarkan oleh kontraktor akibat hal-hal
yangdilakukan owner.
c. Kontraktor utama
harus memberikan owner
dan sub kontraktor kesempatan yang
masuk akal untuk
memperkenalkan dan menyimpan
material. Biaya yang disebabkan oleh keterlambatan atau aktivitas
yang tidak sesuai
dipertanggungjawabkan oleh masing-masing
pihak yang bertanggung jawab.
d.
Jika
perselisihan timbul di antara kontraktor utama, subkontraktor,dan owner sesuai
dengan kewajibannya dibawah kontrak untuk mempertahankan kinerjanya/premises. Owner
mempunyai hak untuk membersihkan
area sekitarnya bebas dari material bangunan dan sampah.
6.
Perubahan
dalam Lingkup Pekerjaan
a.
Perubahan dalam
pekerjaan bisa dilakukan
setelah kontrak dilaksanakan,
subyek mempunyai batasan-batasan yang dinyatakan dalam dokumen kontrak.
Perintah perubahan harus berdasarkan kesepakatan dari owner, Kontraktor utama,
dan Arsitek. Perintah perubahan atau perubahan harga satuan harus disesuaikan
dengan adil.
b. Perintah
perubahan disiapkan dalam suatu alat/bukti tertulis oleh arsitek dan
ditandatangani oleh owner
dan arsitek. Perubahan berupa
lingkup pekerjaan, jumlah kontrak dan durasi kontrak.
c. Owner
dapat melakukan perubahan konstruksi secara langsung, tanpa menghiraukan kontrak.
Penjumlahan kontrak dan
durasi kontrak akan dilakukan penyesuaian sesuai dengan kesepakatan.
d.
Arsitek mempunyai
kekuasan untuk memerintahkan perubahan kecil dalam lingkup pekerjaan
tanpa melibatkan penyesuaian dalam jumlah kontrak atau perpanjangan durasi
kontrak. Setiap perubahan harus ada pernyataan tertulis dan harus mengikat
kepada owner dan kontraktor.
7.
Waktu
a. Durasi
Kontrak merupakan jangka waktu, termasuk penyesuaianyang diizinkan, disetujui
dalam dokumen kontrak. Jangka yangdigunakan dalam Dokumen Kontrak harus berarti
hitungan harikalender kecuali dalam hal lain dijelaskan dengan spesifik.
b. Batas
waktu yang dinyatakan dalam dokumen kontrak adalah intidari kontrak. Durasi
kontrak merupakan waktu yang realistis untuk melakukan pekerjaan.
c.
Jika
kontraktor utama mengalami
keterlambatan dalam setiap waktu dari perkembangan pekerjaannya
akibat dari tindakan owner dan
Arsitek, atau dari
Subkontraktor yang dipekerjakan oleh owner,
atau akibat dari
perintah perubahan dalam
lingkup pekerjaan, atau perselisihan tenaga kerja, kebakaran, penundaan
pengiriman yang biasanya tidak terjadi, adanya korban yang tidakdapat
dihindari atau sebab lain yang
disebabkan diluar kontrol dari Kontraktor, maka durasi Kontrak harus
diperpanjang oleh Perintah Perubahan
untuk jangka waktu
yang realistis yang
mungkin ditentukan oleh Arsitek.
8.
Pembayaran
dan Penyelesaian
Pembayaran total
biaya yang harus
diberikan oleh owner
kepadakontraktor sesuai dokumen kontrak diatur dalam Contract Sum.
Prosedur
Pembayaran
1.
Perlindungan
Terhadap Pekerja dan Properti
a.
Kontraktor harus
bertanggung jawab atas
pelaksanaan, pemeliharaan, dan mengawasi seluruh kegiatan dan
keselamatanyang berhubungan dengan pelaksanaan kontrak
b.
Kontraktor harus
dapat mengambil tindakan
pencegahan danmenyediakan perlindungan
untuk mencegah kerusakan, kecelakaan, atau kerugian.
c. Dalam
keadaan darurat yang mengancam keselamatan pekerja dan properti, kontraktor
dapat melaksanakan kebijaksanaannya untuk mencegah terjadinya kerusakan,
kecelakaan, atau kerugian.
2.
Asuransi
dan Jaminan
a.
Kontraktor harus
memberikan jaminan atas
pekerjaan yang dilakukannya dan
atas tuntutan yang
muncul akibat resiko pekerjaan. Jaminan yang dibutuhkan
harus secara tertulis dan tidak melampaui tanggung jawab berdasarkan Dokumen
Kontrak.
b. Owner
harus bertanggung jawab dalam pengadaan asuransi untuk perlindungannya sendiri.
Kontraktor tidak bertanggungjawab atas asuransi pilihan owner, kecuali
dibutuhkan dalam Kontrak.
c.
Segala properti
dan material yang
digunakan dalam proses konstruksi harus diasuransikan agar
dapat mencegah keterlambatanpekerjaan akibat kerusakan properti.
d.
Owner memiliki
hak untuk memerintahkan Kontraktor
untukmelengkapi jaminan yang
meliputi jaminan pelaksanaan
danpembayaran sebagai penetapan
dalam kebutuhan lelang.
3.
Pekerjaan
Pembongkaran dan Perbaikan
a.
Apabila Kontraktor
tidak melakukan pekerjaan
sesuai dengan perjanjian maka
harus dilakukan pembongkaran terhadap pekerjaan tadi tanpa adanya perubahan
Masa Kontrak dengan diawasi oleh Arsitek. Biaya yang dikeluarkan selama
pekerjaan pembongkaran akan dibebankan kepada pihak yang menyebabkan
keterlambatan.
b. Untuk
memperbaiki pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian Kontraktor harus
mendapat peringatan tertulis dari owner. Apabila Kontraktor gagal dalam
memperbaiki pekerjaannya maka owner berhak memindahkan material dan
meyimpannya, dimana biaya pemindahan
dan penyimpanan menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
c.
Apabila owner
ternyata menerima pekerjaan
yang tidak sesuai Kontrak atas
pertimbangannya sendiri maka
owner melakukan indakan pemindahan
dan perbaikan, dalam hal ini Jumlah Kontrakakan dikurangi secara tepat dan
seimbang.
4.
Persyaratan
Tambahan Persyaratan Tambahan ini
berisi tentang Hukum
yang Berkuasa, Penggantian, dan
Penentuan, Peringatan Tertulis,
Hak dan Perbaikan, Pengujian dan Pemeriksaan, Bunga,
Permulaan dari Batasan Waktu yang Menurut Hukum.
5.
Pemutusan
atau Penundaan Kontrak
a.
Kontraktor utama
dapat menghentikan kontrak
jika pekerjaan diberhentikan
selama 30 hari berturut-turut tanpa ada tindakan atau kesalahan dari Kontraktor
atau Subkontraktor. Kontraktor dapat meminta 7 hari tambahan
waktu dalam pemberitahuan tertulis kepada Owner
dan Arsitek, penghentian
Kontrak dan meminta pembayaran penggantian untuk pekerjaan yang telah dikerjakan dan untuk
kehilangan material, peralatan,
perlengkapan, dan peralatan konstruksi
dan permesinan, termasuk
biaya tidak langsung.
b.
Owner
dapat menghentikan Kontrak apabila Kontraktor :
i. Terus
menerus atau berulang-ulang menolak atau gagal dalam memenuhi kemampuan pekerja
yang memadai atau material yang memadai.
ii.
Gagal melakukan
pembayaran kepada Subkontraktor untuk material atau pekerja menurut
kesepakatan diantara Kontraktor dan Subkontraktor.
iii. Terus
menerus tidak menghiraukan hukum,
perintah atauperaturan, regulasi
atau perintah dari
oleh otoritas public mempunyai kekuatan.
iv. Di lain hal bersalah atau pelanggaran
untuk hal yang utama dari ketentuan dari Dokumen Kontrak.
c.
Owner dapat,
tanpa sebab, memerintahkan Kontraktor
dalam bentuk tertulis untuk
menghentikan, menunda atau
melakukan interupsi terhadap pekerjaan
secara keseluruhan atau
beberapa bagian dalam jangka waktu yang boleh ditentukan oleh Owner.
Disamping
AIA, di Amerika
Serikat terdapat institusi/asosiasi profesi lain yang
menerbitkan cara-cara pelelangan dan dokumen kontrak seperti The National
Society of Professional Engineers(NSPE), Association General Contractors of
Americ.
2.
Standar/ Sistim Kontrak Fidic 1987
FIDIC adalah
singkatan dari Federation Internationale Des Ingenieurs Counsels atau dalam
bahasa Inggris disebut International Federation of Consultant Engineers atau bila
diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia adalah Federasi Internasional Konsultan
Teknik. FIDIC didirikan pada tahun 1913
oleh 3 (tiga) asosiasi nasional dari Konsultan Teknik independen di Eropa.
Tujuan pembentukan dari federasi ini adalah untuk memajukan secara umum
kepentingan-kepentingan profesional dari anggota asosiasi dan menyebarkan
informasi atau kepentingannya kepada anggota-anggota dari kumpulan asosiasi
nasional. Sekarang jumlah keanggotaan FIDIC sudah tersebar di lebih dari 60
(enam puluh) negara di seluruh dunia, mewakili konsultan-konsultan teknik
didunia.
FIDIC
mengatur seminar-seminar, konferensi-konferensi dan pertemuan-pertemuan lain
untuk memelihara kepatutan dan standar profesional yang tinggi, tukar menukar pandangan
dan informasi, diskusi masalah-masalah kepentingan bersama diantara anggota
asosiasi dan perwakilan-perwakilan dari institusi keuangan internasional dan
mengembangkan profesi teknik di negara-negara berkembang.
Publikasi
FIDIC termasuk laporan-laporan dari pelbagai konferensi-konferensi dan
seminar-seminar, informasi untuk para Konsultan Teknik, Pengguna Jasa Proyek
dan agen-agen pengembangan internasional, bentuk-bentuk standar prakualifikasi, dokumen-dokumen kontrak
dan perjanjian Klien/Konsultan, semuanya tersedia di Sekretariat FIDIC di Swiss.
Selain itu, perlu kiranya diketahui bahwa banyak
asosiasi profesi di tanah air diantaranya Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI)
adalah anggota IFAWPCA (International Federation of Asia and West Pacific
Contractor’s Association), sedangkan IFAWPCA adalah anggota FIDIC. Jadi
seharusnya kita di Indonesia cukup mengenal FIDIC dan sepantasnya menggunakan
standar FIDIC dalam membuat kontrak sebagai acuan/rujukan. Tetapi kenyataannya
penggunaan sistim FIDIC di Indonesia masih sangat terbatas pada kontrak
proyek-proyek yang menggunakan dana pinjaman luar negeri atau kontrak-kontrak
dengan swasta asing.
FIDIC
telah menyusun 2 (dua) versi standar/sistim Kontrak yang berbeda maksud dan
tujuannya yang pertama ditujukan untuk pekerjaan-pekerjaan konstruksi Teknik
Sipil (Works of Civil Engineering Construction) dan yang kedua khusus untuk
pekerjaan Rancang Bangun (Design Build and Turnkey) yaitu :
1. Syarat-Syarat Umum Fidic 1987
2. Syarat-Syarat Khusus Fidic 1987
3. Syarat-Syarat Umum Fidic 1995
4. Syarat-Syarat Khusus Fidic 1995
Tujuan dari FIDIC adalah :
1.
Menyediakan
kepentingan professional dari anggota asosiasi
2.
Menyebarkan
informasi.
Keanggotaan dari FIDIC tersebar
dilebih dari 60 negara di dunia.
Syarat-Syarat Umum Fidic 1987
·
Terdiri
dari 25 uraian – 72 pasal
·
Beberapa
yang penting yang terdapat dalam FIDIC adalah sebagai berikut :
a.
Definisi
dan Interpretasi
b.
Perubahan-Perubahan
c.
Pelimpahan
Kontrak
d.
Jumlah
Perkiraan
e.
Dokumen
Kontrak
f.
Perbaikan-Perbaikan
g.
Kewajiban-Kewajiban
Umum
h.
Resiko
Khusus
i.
Penangguhan
Pekerjaan
j.
Pembebasan
dari Pelaksanaan
k.
Pelaksanaan
& Kelambatan
l.
Penyelesaian
Perselisihan
m. Tanggung Jawab Atas Cacat
n.
Kesalahan
Pengguna Jasa
Perjanjian atau Kontrak
1.
Terdiri
hanya 4 butir/pasal sebagai berikut :
a.
Penjelasan
bahwa semua kata / istilah / ungkapan harus diartikanseperti tersebut dalam
Syarat-Syarat Kontrak
b.
Dokumen-dokumen
lain merupakan satu kesatuan
c.
Penyedia
Jasa harus melaksanakan & menyelesaikan pekerjaan sesuai Syarat-Syarat
Kontrak
d.
Pengguna
Jasa harus membayar hasil pekerjaan Penyedia Jasa.
2.
Dua
butir berupa pernyataan
3.
Dua
butir lainnya masing-masing kewajiban para pihak
FIDIC 1987 dilengkapi Lampiran (Appendices) untuk memudahkan pencarian kembali salah satu ketetapan/ketentuan
dalam syarat-syarat kontrak.
3.
Standar/ Sistim Kontrak JTC 1980.
JCT merupakan kependekan dari Joint Contract Tribunals – suatu institusi Inggris yang menyusun kontrak untuk
Pemerintah dan swasta. Unsur-unsur JCT antara lain:
• RIBA
• ADC
• NFBTE
• ASEC
• RICS
• GLC
• ACC
• FASSACE
• AMA
• SBCC
Judul lengkap: Standard Form of Building
Contract, 1980 Edition Private with quantity yang
terdiri dari :
- PERJANJIAN
- SYARAT-SYARAT
BAGIAN I : UMUM
- SYARAT-SYARAT BAGIAN II : SUB. PENYEDIA JASA TERTUNJUK DAN PEMASOK TERTUNJUK
- SYARAT-SYARAT
BAGIAN III : FLUKTUASI
Terlihat disini bahwa JCT tidak melibatkan institusi diluar
Inggris dan dibuat khusus untuk kontrak bangunan. JCT dipakai di Inggris dan
Negara-Negara Persemakmuran. Di Indonesia oleh swasta dimana konsultan
perencana adalah perusahaan Inggris. Perjanjian disebut “Article of Agreement”
dan terdiri dari 5 butir :
a. Keharusan Penyedia Jasa melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan
sesuai perincian biaya dan gambar-gambar kontrak.
b. Pengguna Jasa harus membayar Penyedia Jasa sesuai nilai kontrak
pada waktu dan cara-cara tercantum dalam Syarat-Syarat Kontrak.
c. Penetapan mengenai Wakil Pengguna Jasa
d. Penetapan mengenai Konsultan Biaya
e. Penetapan mengenai penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase.
SYARAT-SYARAT KONTRAK
BAGIAN I :
Terdiri dari 34 pasal – dipilih beberapa yang penting :
1.
Penafsiran, Definisi
2.
Penyerahan Kontrak
kepada pihak ketiga
3.
Kewajiban-Kewajiban
Penyedia Jasa
4.
Tanggal Penyerahan Lahan
5.
Perubahan dan Pos
Perkiraan
6.
Kerusakan karena
pekerjaan tidak selesai
7.
Penyelesaian Praktis
8.
Pemutusan Kontrak oleh
(Tidak Mutlak 100%) Pengguna Jasa
9.
Pemutusan Kontrak oleh
Penyedia Jasa
10. Penguasaan Sebagian
Pekerjaan oleh Pengguna Jasa (yang telah disediakan oleh Penyedia Jasa)
SYARAT-SYARAT KONTRAK BAGIAN II :
Syarat-syarat
kontrak bagian dua ini berisi :
1. Uraian mengenai Sub. Penyedia Jasa Tertunjuk (Nominated Sub
Contractor): ketentuan- ketentuan/ syarat-syarat penunjukkan Sub Penyedia Jasa
tertentu.
2. Uraian mengenai Pemasok Bahan Tertunjuk (Nominated Supplier): ketentuan- ketentuan/ syarat-syarat
penunjukan Pemasok Bahan tertentu.
SYARAT-SYARAT KONTRAK BAGIAN III :
1. Berisi peluang Penyedia
Jasa untuk memperoleh penyesuaian harga (fluktuasi):
a. Pilihan cara perhitungan fluktuasi
b. Fluktuasi pajak
c. Fluktuasi pajak upah dan bahan
d. Penggunaan rumus penyesuaian harga
2. Lampiran: berisi
besaran-besaran mengenai nilai asuransi ganti rugi dan lain-lain untuk memudahkan
mencari rujukan.
Ternyata
Standar JCT secara ringkas memuat hal-hal berikut:
1.
Perjanjian hanya terdiri
dari 5 butir yang mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak.
2.
Perjanjian merupakan
satu-satunya dokumen yang ditanda tangani.
3.
Dokumen lain tidak
dinyatakan merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian.
4. Penyelesaian
perselisihan disebut dalam Perjanjian (bukan dalam Syarat-Syarat Kontrak).
5.
Syarat-Syarat Kontrak
terdiri dari 40 pasal.
Ketentuan
yang jarang terdapat dalam kontrak kita (Indonesia) :
a.
Penafsiran, Definisi/Batasan
b.
Pajak Pertambahan Nilai
c.
Penyelesaian Praktis
d.
Kerusakan pekerjaan yang
tidak selesai
e.
Pajak Pendapatan
4.
Standar/ Sistim Kontrak SIA.
Institusi para arsitek Singapura: Singapore Institute of Architect
(SIA) menyusun standar kontrak yang dikenal dengan nama:
“SIA-80CONTRACT”.
Lengkapnya :“ARTICLE & CONDITIONS OF BUILDING CONTRACT” yang
terdiri dari:
1. Article of Contract
2. Condition of Contract
3. Appendix
4. Addendum of Ammendment to SIA 80 Contract.
Sistem kontrak ini digunakan untuk konstruksi bangunan gedung.
PERJANJIAN/ KONTRAK :
Seperti standar kontrak konstruksi internasional lain,
kontrak SIA juga memiliki perjanjian yang sederhana juga, dengan 8 pasal
sebagai berikut:
1. Kewajiban Penyedia Jasa
melaksanakan, menyelesaikan pekerjaangedung dan pekerjaan lain termasuk
perubahan.
2.
Jenis Kontrak: Unit Price
(volume pekerjaan diukur ulang)
3.
Direksi Pekerjaan (disebut
“Architect”) ditetapkan
4.
Konsultan Biaya (Quantity
Surveyor) ditetapkan
5.
Nilai Kontrak disesuaikan hasil
pengukuran ulang
6.
Dokumen Kontrak :
a. Perjanjian
b. Syarat-Syarat Kontrak
c. Gambar-Gambar Kontrak
d. RAB
e. Surat menyurat
7.
Penafsiran: Dokumen Kontrak
harus dibaca menyeluruh.
8.
Penyerahan Kontrak: mengikat
para ahli waris, wakil para pihak.
SYARAT-SYARAT KONTRAK
Terdiri dari 39 Pasal – 150 ayat.Yang
penting diantaranya adalah:
1.
Definisi
2.
Pelimpahan fungsi kontrak
3.
Hak penelitian Penyedia Jasa
(due diligence)
4.
Ganti rugi
5.
Penyelesaian sebagian
6.
Masa pemeliharaan
7.
Penunjukan Sub. Penyedia
Jasa/tidak keberatan
8.
Pemutusan Kontrak tanpa
kesalahan
9.
Arbitrase
Lampiran:
memuat besaran-besaran tertentu untuk memudahkan rujukan
Addendum Kontrak: mengatur
hal-hal khusus.
RINGKASAN TINJAUAN STANDAR-STANDAR KONTRAK KONSTRUKSI
INTERNASIONAL (AIA, FIDIC, JCT, SIA)
A. Dari uraian tersebut sebelumnya dapat disimpulkan beberapa hal
sebagai berikut:
1. Semua standar/sistim kontrak
tersebut kurang lebih mempunyai bentuk (format) sebagai berikut :
a. Perjanjian/Kontrak disebut “Agreement” atau “Article
of Agreement” atau “Article of Contract”.
b. Syarat-Syarat Kontrak (Conditions of Contract):
·
Umum (General)
·
Khusus (Particulair/Special)
c. Lampiran-Lampiran (Appendices)
d. Spesifikasi Teknis (Technical Specifications)
e. Gambar-Gambar Kontrak (Contract Drawings).
B. Pada umumnya Perjanjian/Kontrak itu sendiri sangat sederhana dansingkat hanya berisi hal-hal pokok mengenai perikatan para
pihak antara lain:
1.
Kontrak Amerika (9 butir/pasal)
2.
Kontrak FIDIC 1987
(4 butir/pasal)
3.
Kontrak FIDIC 1995 (4 butir)
4.
Kontrak JCT 1980 (5 butir)
5.
Kontrak SIA 80 (8 butir)
C.Hal-hal lain mengenai perikatan tercantum dalam Syarat-syarat Kontrak
(Umum / Khusus).
D. Perjanjian/ Kontrak adalah satu-satunya Dokumen Kontrak yang
ditandatangani Para Pihak.
E.Dokumen-dokumen lain seperti Syarat Kontrak, Spesifikasi Teknis,
Gambar-gambar dinyatakan dalam Perjanjian merupakan satukesatuan dan bagian
tak terpisahkan dari Perjanjian.
F. Tujuan penggunaan masing-masing Kontrak Internasional adalah
sebagai berikut:
1. Standar Kontrak Agreement/ AIA
ditujukan untuk Kontrak Pekerjaan Sipil.
2. Standar Kontrak FIDIC 1987
ditujukan untuk Kontrak Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil (Works of Civil
EngineeringConstruction).
3. Standar Kontrak FIDIC 1995
ditujukan untuk Kontrak Pekerjaan Rancang Bangun dan Turn Key (Design Build
& Turn Key).
4. Standar Kontrak JCT 1980 di
tujukan untuk Kontrak Pekerjaan Bangunan.
5. Standar kontrak SIA 80
ditujukan untuk kontrak bangunan gedung
G. Penamaan Para Pihak (Penyedia Jasa & Pengguna Jasa)
besertaorang/badan yang diberi kuasa berbeda diantara standar-standar tersebut
:
a)
Standar Kontrak Amerika/AIA:
Pengguna Jasa disebut : Owner
Pengawas Pekerjaan disebut : Architect/Engineer
Penyedia Jasa disebut : Contractor
b)
Standar Kontrak FIDIC 1987:
Pengguna Jasa disebut : Employer
Pengawas Pekerjaan disebut : Engineer
Penyedia Jasa disebut : Contractor
c)
Standar Kontrak FIDIC 1995:
Pengguna Jasa disebut : Employer
Wakil Pengguna Jasa disebut : Employer’s Representative
Penyedia Jasa disebut : Contractor
d)
Standar Kontrak JCT 1980 :
Pengguna Jasa disebut : Employer
Pengawas Pekerjaan disebut : Architect
Penyedia Jasa disebut : Contractor
e)
Standar Kontrak SIA 80 :
Pengguna Jasa disebut : Employer
Perencana/Pengawas Pekerjaan : Architect
Penyedia Jasa : Contractor
v Syarat-Syarat Umum kontrak mengatur hak dan kewajiban para
pihak (Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa) secara lengkap, terperinci
sertamencerminkan keadilan dan kesetaraan kedudukan para pihak. Misalnya: Para
Pihak masing-masing berhak untuk menangguhkan pekerjaan ataumemutuskan kontrak.
v Hal-hal khusus sehubungan dengan sifat pekerjaan yang memerlukan
pengaturan khusus, dijabarkan dalam Syarat-Syarat Khusus.
v Besaran-besaran yang menyangkut Jaminan Ganti Rugi
WaktuPelaksanaan, Waktu Penyerahan Lahan, Masa Jaminan atas Cacat, Besarnya
Nilai Retensi, semuanya dicantumkan dalam suatu daftar yang disebut sebagai
Lampiran (Appendix) sehingga memudahkan mencarinya.
v Bahasa yang dipakai adalah bahasa Inggris yang mudah dimengerti
dan hampir tak mungkin diartikan lain. Kata-kata/istilah tertentu diberikan
definisi yang jelas.
v
Penyelesaian
perselisihan/sengketa, tak ada satupun yang memilihPengadilan (Court). Semuanya
memilih Arbitrase. Pilihan badan, prosesdan tata cara serta prosedur
Arbitrase diatur secara rinci.
v
Istilah “Masa Pemeliharaan”
yang biasa kita kenal di ganti dengan istilah“Masa Tanggung Jawab Atas Cacat”
(“Defect Liability Period”) yangmemang rasanya lebih tepat kecuali Standar SIA
80 yang masihmenggunakan istilah “Maintenance Period”.
v
Istilah “Denda” (“Penalty”)
yang lazim kita kenal, tidak lagi di gunakan,di ganti dengan istilah “Ganti
Rugi Atas Kelambatan” (“LiquidityDamages for Delay”) atau “Liquidity and
Ascertain Damages for Delay”.
v
Semua standar kontrak
konstruksi internasional mengizinkan hal-hal berikut:
ü Penyelesaian pekerjaan secara bertahap (partial completion)
ü Penempatan / penggunaan bagian pekerjaan yang telah diserahkan (partial
occupation)
ü Penyelesaian pekerjaan secara praktis/ substansial, tidak
mutlak 100% selesai (practical/ substantial completion)
SARAN-SARAN
Sangat dianjurkan agar
kontrak-kontrak kita dimasa-masa mendatang dapat menggunakan pola Standar/
Sistim Kontrak Internasional ini, (tanpa harus melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan kita) seperti:
·
Penyelesaian Sengketa melalui
Arbitrase
·
Istilah “Denda” diganti “Ganti
Rugi atas Keterlambatan”
·
Istilah “Masa Pemeliharaan”
diganti “Masa Tanggung Jawab atas Cacat”
·
Penyerahan pekerjaan
sebagian-sebagian di izinkan
·
Penyerahan pekerjaan
Praktis/Substansial di izinkan
·
Pekerjaan tambah dibatasi
maksimum 10% (bila lebih diizinkanpakai kondisi khusus)
DAFTAR PUSTAKA
1. Ir. H. Nazarkhan
Yasin, 2010. Tinjauan Standar/ Sistem Kontrak Konstruksi Internasional (AIA,
FIDIC, JCT, SIA) (RINGKASAN). https://www.scribd.com/document/28494150/20071024-Tinjauan-Standar-Sistem-Kontrak-Konstruksi-Internasional-Ringkasan-2. [Diakses pada 04 Januari 2019]
2. T. Agustin Eka Putri. Review UU Jasa
Konstruksi. https://www.academia.edu/17730983/Review_UU_Jasa_Konstruksi. [Diakses pada 02 Januari 2019]
3.
Dunia Jasa Konstruksi, 2011. Jasa
Konstruksi. http://duniajasakonstruksi.blogspot.com/2011/09/peran-masyarakat-umum-dan-masyarakat.html. [Diakses pada 02 Januari 2019]
4. Iksan Teguh P, 2018. Unsur-unsur
Penyelenggara Jasa Konstruksi. https://iksanteguhpramono.wordpress.com/2018/01/07/unsur-unsur-penyelanggara-jasa-kontruksi/. [Diakses pada 02 Januari 2019]
Komentar
Posting Komentar